DPR Dorong Regulasi Pemanfaatan Kayu Bencana di Sumatera untuk Warga

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah segera menyiapkan dasar hukum terkait pemanfaatan material kayu yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar masyarakat dapat memanfaatkan kayu secara sah tanpa melanggar aturan.

Alex menilai wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pemanfaatan kayu bekas bencana merupakan langkah positif. Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Rutan Sungai Penuh Koordinasi dengan Dinas PU Bahas Rencana Pembangunan Balai Pemasyarakatan

Ia menjelaskan bahwa material sisa bencana alam, termasuk kayu yang terbawa arus banjir, masuk dalam kategori sampah spesifik. Pengaturannya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan gelondongan kayu hasil bencana banjir bandang. Kayu tersebut diperbolehkan digunakan oleh masyarakat untuk keperluan nonkomersial, seperti membangun rumah, pagar, maupun jembatan darurat.

Baca Juga :  Perjuangan Iran Atas Palestina Menyelamatkan Wajah Umat Islam

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan warga terdampak. Pemerintah melarang keras pengambilan kayu oleh pihak swasta atau perusahaan untuk tujuan bisnis dan keuntungan komersial. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB