Jakarta, Porosjambimedia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah segera menyiapkan dasar hukum terkait pemanfaatan material kayu yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar masyarakat dapat memanfaatkan kayu secara sah tanpa melanggar aturan.
Alex menilai wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pemanfaatan kayu bekas bencana merupakan langkah positif. Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa material sisa bencana alam, termasuk kayu yang terbawa arus banjir, masuk dalam kategori sampah spesifik. Pengaturannya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan gelondongan kayu hasil bencana banjir bandang. Kayu tersebut diperbolehkan digunakan oleh masyarakat untuk keperluan nonkomersial, seperti membangun rumah, pagar, maupun jembatan darurat.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan warga terdampak. Pemerintah melarang keras pengambilan kayu oleh pihak swasta atau perusahaan untuk tujuan bisnis dan keuntungan komersial. (Khy)















