JAKARTA, Porosjambimedia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua tindakan aparat penegak hukum memerlukan izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kewenangan aparat dalam melakukan upaya paksa.
Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa terdapat sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP terbaru, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pencegahan ke luar negeri. Dari keseluruhan upaya tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa persetujuan pengadilan.
“Yang tidak memerlukan izin hakim hanya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Selebihnya wajib mendapatkan izin pengadilan. Jadi anggapan bahwa aparat bisa menyadap atau memblokir tanpa izin itu tidak benar,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP karena Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar mekanisme penyadapan diatur melalui undang-undang khusus. Oleh sebab itu, penyidik tidak diperkenankan melakukan penyadapan sebelum adanya regulasi khusus, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi dan terorisme yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Terkait penangkapan tanpa izin pengadilan, Eddy menjelaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dengan batas waktu maksimal 1×24 jam. Jika proses penangkapan harus menunggu izin hakim, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri sehingga justru merugikan penegakan hukum dan rasa keadilan korban.
Sementara itu, kebijakan penahanan tanpa izin pengadilan dipertimbangkan berdasarkan kondisi geografis Indonesia yang luas serta keterbatasan sumber daya. Eddy mencontohkan wilayah kepulauan dengan akses transportasi yang sulit dan cuaca ekstrem, yang dapat menghambat proses administratif jika harus menunggu persetujuan pengadilan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, masyarakat juga berhak mengajukan praperadilan apabila laporan pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. (Khy)















