JAKARTA, Porosjambimedia.com– Program BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi penopang utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan iuran yang terjangkau dan kepesertaan aktif, peserta berhak memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan operasi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Meski demikian, tidak semua tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Masih banyak peserta yang belum memahami adanya pengecualian dalam penjaminan layanan tertentu. Kurangnya informasi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman saat pasien menjalani pengobatan di rumah sakit.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan program JKN:
1. Operasi akibat kecelakaan Tindakan medis yang muncul akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penanganan kasus ini umumnya menjadi kewenangan lembaga penjamin lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
2. Operasi kosmetik atau estetika Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, seperti bedah plastik estetika, tidak termasuk layanan yang dijamin karena tidak berkaitan langsung dengan penyelamatan fungsi kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri Tindakan medis yang disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian yang melukai diri sendiri tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
4. Operasi di luar negeri BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Pasien yang tidak mematuhi alur pelayanan, seperti langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, berpotensi tidak mendapatkan penjaminan biaya.
Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin banyak tindakan operasi penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh program JKN.
Jenis operasi tersebut antara lain operasi jantung, operasi caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, bedah mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, penggantian sendi lutut, hingga operasi kanker.
Agar tindakan operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Pasien harus memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, peserta harus melengkapi persyaratan administrasi berupa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan, serta kartu pasien rumah sakit. Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat menghindari kendala pembiayaan saat membutuhkan tindakan operasi. (Hst)















