Jangan Salah Paham! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Program BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi penopang utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan iuran yang terjangkau dan kepesertaan aktif, peserta berhak memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan operasi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Meski demikian, tidak semua tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Masih banyak peserta yang belum memahami adanya pengecualian dalam penjaminan layanan tertentu. Kurangnya informasi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman saat pasien menjalani pengobatan di rumah sakit.

Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan program JKN:

1. Operasi akibat kecelakaan Tindakan medis yang muncul akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penanganan kasus ini umumnya menjadi kewenangan lembaga penjamin lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

2. Operasi kosmetik atau estetika Operasi yang bertujuan memperindah penampilan, seperti bedah plastik estetika, tidak termasuk layanan yang dijamin karena tidak berkaitan langsung dengan penyelamatan fungsi kesehatan.

Baca Juga :  Listrik Kerinci dan Sungai Penuh Tetap Stabil Saat Blackout Sumatera, Disuplai Langsung dari PLTA KMH

3. Operasi akibat melukai diri sendiri Tindakan medis yang disebabkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian yang melukai diri sendiri tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

4. Operasi di luar negeri BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Operasi di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Pasien yang tidak mematuhi alur pelayanan, seperti langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, berpotensi tidak mendapatkan penjaminan biaya.

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin banyak tindakan operasi penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh program JKN.

Jenis operasi tersebut antara lain operasi jantung, operasi caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, bedah mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, penggantian sendi lutut, hingga operasi kanker.

Baca Juga :  Google Tetapkan Syarat Tinggi untuk Gemini Intelligence, Ponsel RAM 12GB Jadi Standar Baru

Agar tindakan operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Pasien harus memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, peserta harus melengkapi persyaratan administrasi berupa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan, serta kartu pasien rumah sakit. Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat menghindari kendala pembiayaan saat membutuhkan tindakan operasi. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB