BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Gunakan Produk UMKM Lokal

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan makanan olahan dari pabrik besar. Seluruh bahan dan menu makanan diwajibkan berasal dari produksi masyarakat lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi dapur.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, tepatnya Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan UMKM, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, hingga BUMDes.

“Program ini tidak boleh lagi menggunakan biskuit atau roti dari pabrik besar. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik oleh UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Ari Lasso Minta Kisruh dengan Dearly Djoshua Diakhiri

Ia mencontohkan keberhasilan pelaksanaan MBG di Kota Depok, Jawa Barat, yang dinilai mampu melibatkan masyarakat secara optimal. Di daerah tersebut, kebutuhan roti hingga lauk pauk untuk MBG diproduksi langsung oleh para orang tua siswa dan pelaku usaha rumahan.

“Mulai dari bakso rumahan, nugget homemade, rolade, hingga menu lainnya dibuat langsung oleh warga setempat,” jelasnya.

Meski demikian, Nanik menekankan bahwa seluruh produk makanan wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin ini menjadi syarat edar bagi produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumahan dan UMKM dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Bigmo Akui Kesalahan dan Janji Perbaiki Konten

PIRT sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh karena itu, BGN mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha kecil.

“Kami berharap kepala daerah bersama Dinas Kesehatan dapat mempermudah pengurusan izin PIRT agar UMKM bisa terlibat langsung memasok dapur-dapur SPPG,” pungkas Nanik. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB