Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan makanan olahan dari pabrik besar. Seluruh bahan dan menu makanan diwajibkan berasal dari produksi masyarakat lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi dapur.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, tepatnya Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan UMKM, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, hingga BUMDes.
“Program ini tidak boleh lagi menggunakan biskuit atau roti dari pabrik besar. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik oleh UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Minggu (14/12/2025).
Ia mencontohkan keberhasilan pelaksanaan MBG di Kota Depok, Jawa Barat, yang dinilai mampu melibatkan masyarakat secara optimal. Di daerah tersebut, kebutuhan roti hingga lauk pauk untuk MBG diproduksi langsung oleh para orang tua siswa dan pelaku usaha rumahan.
“Mulai dari bakso rumahan, nugget homemade, rolade, hingga menu lainnya dibuat langsung oleh warga setempat,” jelasnya.
Meski demikian, Nanik menekankan bahwa seluruh produk makanan wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin ini menjadi syarat edar bagi produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumahan dan UMKM dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.
PIRT sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Oleh karena itu, BGN mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha kecil.
“Kami berharap kepala daerah bersama Dinas Kesehatan dapat mempermudah pengurusan izin PIRT agar UMKM bisa terlibat langsung memasok dapur-dapur SPPG,” pungkas Nanik. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : detik.Com















