KERINCI, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur di wilayah Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci. Insiden yang terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, ini juga disertai temuan dua jenis senjata tajam yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Peristiwa bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp yang berujung pada tantangan duel antara dua kelompok remaja. Menjelang tengah malam, tiga anak yang menjadi korban sedang melintas dari Desa Koto Iman menuju Desa Tanjung Tanah. Sesampainya di pertengahan perjalanan, mereka berpapasan dengan kelompok lain yang berjumlah lebih dari dua puluh orang.
Konfrontasi kemudian terjadi. Sejumlah pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Polisi mengungkap bahwa dua pelaku membawa senjata tajam, masing-masing sebuah celurit dan sebilah samurai. Setibanya di lokasi kejadian, para korban mengalami tindak kekerasan hingga harus mendapat penanganan medis. Salah satu korban mengalami luka robek pada kepala serta patah tulang bahu, sementara dua lainnya mengalami luka gores di bagian tangan dan siku.
Dalam rangkaian penyelidikan, 17 remaja diamankan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam anak sebagai pelaku, sedangkan sebelas anak lainnya dipulangkan lantaran tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, sebatang bambu, sebuah ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Salah satu pelaku dikenai sangkaan atas kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Selain itu, para pelaku yang masih berstatus anak disangkakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Penggunaan gawai dan media sosial, menurutnya, perlu lebih diperhatikan agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang mengarah pada kekerasan atau perilaku berisiko.
Polres Kerinci memastikan proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak pada setiap tahap penanganan, baik terhadap korban, saksi, maupun pelaku yang masih berusia remaja. (Hst)
Penulis : Hesty
Editor : Hesty
Sumber Berita : Humas Polres Kerinci















