JAKARTA, Porosjambimedia.com – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang bagi legalisasi jual beli pakaian bekas impor atau thrifting.
Menurutnya, aturan yang melarang peredaran barang bekas impor sudah sangat jelas dan tidak ada rencana untuk mengubah kebijakan tersebut.
“Tidak ada ruang untuk melegalkan aktivitas itu,” ujar Dyah pada Jumat (21/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi alternatif bagi para pedagang yang terdampak larangan tersebut. Salah satunya ialah mendorong mereka beralih menjual produk-produk lokal. Kementerian UMKM disebut memiliki lebih dari 1.000 merek dalam negeri yang dapat dijadikan pilihan dagang.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus melanggar aturan terkait distribusi barang impor ilegal. Dyah menambahkan bahwa Kemendag dan Kementerian UMKM memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
Sikap tegas juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran bagi masuknya pakaian bekas impor, meski para pedagang mengusulkan legalisasi dengan dalih siap membayar pajak.
“Saya tidak mengurus soal bisnis thriftingnya. Yang menjadi perhatian saya adalah barang ilegal yang masuk,” tutur Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pembersihan pasar dari barang-barang ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, permintaan legalisasi disampaikan oleh Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Rifai menilai legalisasi bisa menjadi solusi lebih efektif dibandingkan upaya penertiban yang selama ini dilakukan.
Ia mengklaim bahwa sektor thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta pelaku di seluruh Indonesia dan memiliki dampak besar terhadap roda ekonomi masyarakat.
Rifai juga menyinggung bahwa beberapa negara maju sudah mengatur aktivitas thrifting secara legal, sehingga menurutnya Indonesia memiliki potensi untuk melakukan hal serupa. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















