POROS, KERINCI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten kerinci, Dr. Askar Jaya buka suara terkait dugaan Korupsi Anggaran Sampah yang ditujukan pada dirinya oleh Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) PEDAS dengan penyampaian laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Askar menerangkan, adapun permasalahan sampah di Kabupaten Kerinci, dipengaruhi oleh adanya Instruksi Menteri LH dan Pengendalian Lingkungan RI, untuk menutup TPA yang masih open dumping termasuk TPA Kerinci, sehingga sampai saat ini TPA tersebut belum bisa difungsikan.
“Untuk mengoperasikannya dibutuhkan pembenahan dan pengadaan peralatan mesin pengolahan sampah yang kami berharap pada APBD perubahan 2025 dapat tersedia sehingga TPA Kerinci bisa berfungsi kembali dengan baik” Sebut Kadis LH Pada Porosjambimedia.com , Kamis (10/7/2025) saat dirinya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Askar Jaya, juga mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten Kerinci sedang melakukan pembenahan dan mengatasi permasalahan persampahan dengan langkah-langkah diantaranya Pemda melalui Bupati Kerinci mendelegasikan kewenangan pengelolaan persampahan di wilayah Kecamatan dan desa kepada Camat melalui Peraturan Bupati serta melakukan pengadaan Sarana prasana seperti dumpt truk dan peralatan untuk wilayah Kecamatan, diharapkan kedepan permasalahan persampahan bisa teratasi dengan baik.
“Untuk dinas LH ke depan lebih konsentrasi pada pengelolaan sampah di TPA dan sarana Publik seperti pasar dan fasilitas umum lainnya sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan Perda No.9 Tahun 2013” Pungkasnya.
Penulis : Red















