Porosjambimedia.com,Kerinci – Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak di kota sungai penuh.
Masih Ingatkah dengan kasus pemanahan terhadap seorang remaja laki-laki ARD (13) di Desa Koto Lolo pada Desember 2024 lalu??.
Pasca mengalami insiden pemanahan oleh orang yang tidak dikenal tepat pada bagian belakang kepalanya yang menyebabkan korban harus melakukan tindakan operasi pada bagian kepalanya, serta harus rutin melakukan kontrol keluar daerah.
Kasatreskrim polres kerinci AKP.VERY PRASETYAWAN Mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (14/5/2025) setelah sempat lima bulan melarikan diri, Pelaku WM ditangkap berdasarkan laporan penganiayaan terhadap korban ARD (13) yang dilaporkan oleh paman korban Suharman pada 29 Desember 2024 lalu.
“Sekira pukul 18.00 wib Rabu (14/5/2025) tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendatangi kediaman pelaku di desa seberang kecamatan pesisir bukit, dan pada pukul 18.30 wib pelaku berhasil diamankan disebuah warung beserta sebuah barang bukti yakni Sebuah Hoodie sweater putih dan seterusnya pelaku dibawa ke Mapolres kerinci Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Terangnya.
“Adapun upaya hukum terhadap pelaku anak dan korban sendiri akan dilakukan upaya Diversi, yang direncanakan pada Minggu depan bersama dengan pihak Bapas, Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan Terhadap pelaku anak dan saksi anak serta melengkapi semua berkas pemeriksaan”, Tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku WM dijerat dengan pasal 76C UU No 35 tahun 2014 perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau Denda paling banyak Rp.72.000.000,-.
Penulis : Hesty
Editor : SAFWANDI















