Omnibus Law – Menyederhanakan Regulasi, Mendekatkan Pemerintah pada Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rizwan Handika (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Porosjambimedia.com,Jambi — Regulasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah, sering kali diibaratkan sebagai hutan belantara. Tumpang tindih aturan, konflik antar peraturan, hingga prosedur yang berbelit membuat masyarakat enggan, bahkan takut, untuk berurusan dengan birokrasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun kewalahan menata regulasi agar selaras dengan undang-undang pusat.

Di sinilah gagasan omnibus law hadir sebagai angin segar. Konsep yang awalnya diterapkan pada tingkat nasional ini terbukti mampu menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, apakah metode ini juga bisa digunakan untuk memperbaiki wajah peraturan daerah (Perda)? Jawabannya: sangat mungkin.

Mencari Solusi untuk Tumpang Tindih Peraturan

Bayangkan seorang petani kecil yang ingin memperluas lahan pertaniannya. Ia harus melewati serangkaian izin dari berbagai instansi yang sering kali tumpang tindih. Akibatnya, waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk bertani justru habis di meja birokrasi. Atau, pikirkan seorang pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan usaha, tetapi terjebak dalam regulasi daerah yang berbeda dengan aturan pusat.

Kondisi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan banyak pihak. Data dari Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 1.765 Perda telah dicabut karena tidak harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Realitas ini menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam cara Perda disusun dan diimplementasikan.

Lebih Efektif

Omnibus law menawarkan pendekatan berbeda. Dengan metode ini, berbagai peraturan yang terkait dapat digabungkan ke dalam satu regulasi, menciptakan harmoni antara aturan lokal dan pusat. Sebagai contoh, Undang-Undang Cipta Kerja menyatukan berbagai regulasi di sektor ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan. Daerah dapat mengambil inspirasi dari sini.

Baca Juga :  Honda Dio 110 Terbaru Hadir dengan Warna Baru dan BBM Super Irit

Misalnya, daripada membuat Perda yang terpisah-pisah untuk sektor investasi, pajak, atau insentif usaha, pemerintah daerah bisa menggabungkan semuanya dalam satu peraturan berbasis omnibus law. Hasilnya? Proses legislasi lebih ringkas, aturan lebih jelas, dan masyarakat lebih mudah memahami serta mengaksesnya.

Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Namun, keberhasilan omnibus law tidak hanya ditentukan oleh teknis penggabungan aturan. Inti dari sebuah regulasi adalah keberpihakannya pada masyarakat. Perda yang disusun dengan metode omnibus law harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat setempat. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh bekerja sendirian. Proses penyusunan Perda harus membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Bayangkan jika petani, pedagang kecil, atau pelaku usaha lokal dilibatkan dalam proses ini. Mereka bisa memberikan masukan tentang apa yang benar-benar mereka butuhkan, bukan sekadar mengikuti pandangan birokrat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan tidak hanya mempermudah birokrasi tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Perubahan yang Dibutuhkan

Penerapan omnibus law di tingkat daerah memerlukan dukungan hukum yang kuat. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah langkah awal yang penting. Revisi ini akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi metode omnibus law tanpa melanggar hierarki peraturan yang ada.

Baca Juga :  Wagub Sani Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024 Secara Daring

Selain itu, perubahan pola pikir juga diperlukan. Pembuat kebijakan daerah harus berani keluar dari zona nyaman. Omnibus law bukan sekadar alat teknis; ini adalah langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui regulasi yang lebih manusiawi dan responsif.

Mengapa Ini Penting untuk Kita Semua?

Regulasi yang rumit bukan hanya masalah pemerintah, tetapi juga masalah kita semua. Setiap warga negara, dari petani hingga pengusaha, pasti akan merasakan dampaknya. Dengan mengadopsi omnibus law di tingkat daerah, kita sedang membangun fondasi baru untuk pemerintahan yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Sebagai warga negara, kita layak berharap pada perubahan ini. Tetapi lebih dari itu, kita juga harus menjadi bagian dari perubahan tersebut. Partisipasi aktif dalam proses legislasi adalah cara kita untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar melayani kebutuhan kita.

Sudah saatnya daerah meninggalkan cara lama yang lambat dan tidak efisien. Dengan omnibus law, kita tidak hanya menyederhanakan regulasi tetapi juga mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, menciptakan harapan baru akan birokrasi yang lebih baik.

Penulis : Rizwan Handika

Editor : Hesty

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ
Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
Himsak Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB