Pelayanan Buruk di SPBU Sungai Liuk Kota Sungai Penuh: Pelanggaran Standar dan Perilaku Tidak Profesional

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com – Layanan pelanggan merupakan aspek penting dalam setiap bisnis, terutama di sektor jasa seperti SPBU. Standar pelayanan yang baik, seperti yang diterapkan Pertamina melalui program 3S (Salam, Senyum, Sapa), bertujuan untuk menciptakan pengalaman positif bagi konsumen dan membangun citra positif bagi perusahaan.
Namun, kasus yang terjadi di SPBU 24.371.19 Sungai Liuk menunjukkan bahwa standar tersebut tidak diterapkan, dan perilaku tidak profesional dari oknum petugas justru merugikan konsumen dan merusak citra Pertamina. 02/08/2024.

selain tidak menerapkan standar pelayanan 3S (Salam, Senyum, Sapa) yang diwajibkan oleh Pertamina untuk setiap SPBU mitra, seorang oknum petugas SPBU diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memarahi konsumen yang hendak mengisi BBM.

Kejadian ini dialami oleh seorang konsumen berinisial RB yang mengendarai mobil Rush berwarna silver, mengantri untuk mengisi Pertamax.
Ia berada di jalur yang benar untuk kendaraan roda empat, menunggu tiga kendaraan roda dua yang sedang mengisi BBM di jalur sebelah kanan.
Namun, tak kunjung dilayani petugas SPBU justru melayani kendaraan roda dua lainnya sambil berkata dengan nada tinggi dan mata melotot, “Mano caro aku nak ngisi sedang kan amper nyo sebelah sini, lain kali kalau nak ngisi kimak kayo amper dulu baru ngisi BBM” (artinya: “Bagaimana saya mau mengisi sedangkan ampernya sebelah sini, lain kali kalau mau mengisi lihat dulu ampernya dimana baru mengisi BBM”).

Baca Juga :  PLTA Picu Banjir di Kerinci ???, ini Kata Aslori

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, RB membalas, “apo kayo nak mengaih-mengaih,idak bisa kayo mengunge ngicek? idak kayo nak ngisi kato kayo idak, idak aku ngisi sini” (artinya: “Kenapa bapak marah-marah? Apa tidak bisa bicara pelan-pelan, kalau bapak tidak ingin mengisi tidak masalah dan saya tidak akan mengisi disini”).

Perilaku tidak profesional tersebut menunjukkan kurangnya etika dan profesionalitas petugas SPBU dalam melayani konsumen.

RB menjelaskan kepada media bahwa ia telah berada di jalur yang benar sesuai dengan tutup tank BBM mobilnya. Ia juga telah mengkonfirmasi ketersediaan Pertamax kepada petugas sebelum mengantri. “Jika memang harus mengisi jalur roda dua, kenapa tidak diberitahukan dari awal? Kenapa dibiarkan saya antri dan kemudian dimarahi?” ujar RB. Ia menambahkan, “Kalau ado masalah dumah jangan dibuo tempat kerjo, Kayo pening aku lebih pening dari ituh”.

Perlu diingat bahwa Hak Konsumen telah dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
Masyarakat luas dapat melaporkan kejadian serupa ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau Pelayanan SPBU Pertamina terdekat di daerah masing-masing, agar SPBU 24.371.19 Sungai Liuk dapat dievaluasi terkait pelayanannya.

Baca Juga :  Pengurus Harian LAM Kerinci jajaki MoU menuju PKS Pelayanan Publik di Kabupaten Kerinci bersama Kaper OMBUDSMAN Provinsi Jambi.

buruknya pelayanan di SPBU Sungai Liuk merupakan contoh nyata bahwa standar pelayanan dan hak konsumen perlu dijaga dan ditegakkan. Perilaku tidak profesional dari oknum petugas SPBU tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra Pertamina sebagai perusahaan yang mengutamakan kepuasan pelanggan.

Masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di SPBU. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan yang baik dan sesuai dengan hak-hak mereka.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan standar pelayanan yang baik di setiap SPBU, serta perlunya edukasi kepada petugas SPBU mengenai pentingnya menghormati hak konsumen.

Penulis : Robi

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB