DEPARTEMEN ADVOKASI BEM FH UNJA MENYAYANGKAN AKSI PENGRUSAKAN KANTOR GUBERNUR OLEH SOPIR BATU BARA YANG DEMO DI KANTOR GUBERNUR JAMBI

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebebasan mengemukakan pendapat, berekspresi dan berargumentasi di lindungi langsung oleh UUD NRI 1945, pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” ini artinya siapapun yang berunjuk rasa dalam memperjuangkan hak hak nya di lindungi oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. Namun sebatas mengeluarkan pendapat, berbeda jika sudah melakukan tindakan kekerasan dan juga pengrusakan, hal tersebut bisa menyeret beberapa subjek hukum untuk di minta pertanggung jawabannya secara pidana.

Demo yang di lakukan oleh sopir batu bara jambi pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 di warnai dengan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor Gubernur Jambi, pelemparan batu yang mengakibatkan pecahnya kaca kantor gubernur. Hal ini terjadi karena kebijakan yang di ambil oleh Gubernur Jambi terkait penyetopan holing batu bara lewat jalan umum. Penulis menilai Langkah yang di ambil oleh Gubernur Jambi ini adalah Langkah yang tepat, mengapa ? penyetopan ini akan membuat jalan di dua kampus besar di jambi berjalan dengan normal, selama ini aturan tentang penyetopan mobil batu bara menggunakan jalan nasional cenderung bukak tutup yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan juga kemanfaatan bagi Masyarakat di sekitar dua kampus besar di jambi ini.

Baca Juga :  DPRD Kerinci Terima Tuntutan HMKS-SUMBAR: Langkah Konkret untuk Tangani Isu Sampah dan Pendidikan

Jika di tinjau dari segi aturan berdasarkan PERDA PROVINSI JAMBI No 13 Tahun 2012, di pasal 5 ayat (1) di jelaskan bahwa “Setiap pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi WAJIB melalui jalan Khusus atau jalur Sungai” dan pada ayat (2) di jelaskan “Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  harus siap selambat-lambatnya januari 2014”, namun ketentuan pasal 5 ayat (2) ini belum terealisasikan sampai sekarang, jalan khusus yang di haruskan siap selambat-lambatnya 2014 itu tidak kunjung selesai. Terlebih lagi di bukaknya celah oleh pasal 6 yang pada intinya menjelaskan jika jalan khusus nya belum di bangun atau belum dapat di gunakan, pengangkutan batu bara dilakukan melalui jalan umum dengan rute terdekat. Seharusnya jika sudah ada kata WAJIB di pasal 5, maka pasal 6 tidak boleh ada, artinya pasal 6 adalah pengecualian dari pasal 5 yang seharusnya pasal 5 tidak boleh di kecualikan karena sudah ada kata WAJIB melalui jalan khusus atau jalur Sungai. Hal ini tidak di patuhi baik oleh pengusaha batu bara maupun oleh pemerintah Provinsi Jambi sendiri.

Baca Juga :  Fenomena Pagar Laut dalam Perspektif Konstitusi

Kembali pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 januari 2024, Dimana sopir Batubara demo dengan merusak fasilitas kantor gubernur jambi, penulis sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas supaya ada efek jera, tentunya ada yang harus bertanggung jawab atas pengrusakan kantor gubernur jambi. Kantor gubernur jambi adalah milik seluruh Masyarakat jambi yang di bangun melalui uang rakyat. Penulis berharap Gubernur Jambi yaitu Dr. Al Haris S.sos., M.H. istiqomah dengan Keputusan yang di ambil bahwa mobil Batubara memang tidak boleh sama sekali melewati jalan nasional atau umum. Jangan sampai kebijakan ini hanya berlaku menjelang masa transisi dan masa Pemilukada yang hanya untuk menarik simpati masyarakat Jambi yang selama ini selalu mengeluhkan persoalan pengangkutan batubara melalui jalan nasional.

 

Penulis : Divisi Advokasi BEM FH UNJA

Editor : Anda

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ
Himsak Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden
Menagih Komitmen Tata Kelola Lingkungan di Mendalo Darat
Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom
LBH NADI Perkuat Sinergi dengan BNNP Jambi, Soroti Modus Baru “Pod Getar” dan Dorong Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB