AKHIRNYA…!! Pelaku pemanahan Di koto Lolo Desember 2024 Lalu Diamankan Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com,Kerinci – Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak di kota sungai penuh.

Masih Ingatkah dengan kasus pemanahan terhadap seorang remaja laki-laki ARD (13) di Desa Koto Lolo pada Desember 2024 lalu??.

Pasca mengalami insiden pemanahan oleh orang yang tidak dikenal tepat pada bagian belakang kepalanya yang menyebabkan korban harus melakukan tindakan operasi pada bagian kepalanya, serta harus rutin melakukan kontrol keluar daerah.

Kasatreskrim polres kerinci AKP.VERY PRASETYAWAN Mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (14/5/2025) setelah sempat lima bulan melarikan diri, Pelaku WM ditangkap berdasarkan laporan penganiayaan terhadap korban ARD (13) yang dilaporkan oleh paman korban Suharman pada 29 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  DPRD TERIMA BERKAS HASIL PENETAPAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUNGAI PENUH TERPILIH

“Sekira pukul 18.00 wib Rabu (14/5/2025) tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendatangi kediaman pelaku di desa seberang kecamatan pesisir bukit, dan pada pukul 18.30 wib pelaku berhasil diamankan disebuah warung beserta sebuah barang bukti yakni Sebuah Hoodie sweater putih dan seterusnya pelaku dibawa ke Mapolres kerinci Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Terangnya.

“Adapun upaya hukum terhadap pelaku anak dan korban sendiri akan dilakukan upaya Diversi, yang direncanakan pada Minggu depan bersama dengan pihak Bapas, Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan Terhadap pelaku anak dan saksi anak serta melengkapi semua berkas pemeriksaan”, Tambahnya.

Baca Juga :  Suasana Haru Lepas Sambut Dandim 0417/Kerinci, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Dedikasi Letkol Andi Irawan

Atas perbuatannya pelaku WM dijerat dengan pasal 76C UU No 35 tahun 2014 perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau Denda paling banyak Rp.72.000.000,-.

Penulis : Hesty

Editor : SAFWANDI

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Berita ini 450 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB