Kasus Helen’s Play Mart Jadi Momentum KAMMI Kota Jambi Desak Evaluasi Perizinan Tempat Hiburan Malam seluruh kota jambi

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com, Jambi- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, seperti pub, bar, kafe, lounge, dan tempat karaoke. khususnya Helen’s Play Mart, yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin. KAMMI Kota Jambi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya masyarakat Jambi, terlebih Helen’s Play Mart berada di lokasi strategis yang bersebelahan dengan pusat keramaian (WTC, Ramayana), objek wisata Islami Jembatan Gentala Arasy, dan masjid.

Azizul Putra, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi harus segera ditindak, karena berpotensi menjadi pusat kriminalitas dan degradasi moral di kalangan pemuda. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi wajib memastikan semua tempat hiburan malam memiliki izin lengkap, termasuk Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. “Ketegasan dan transparansi dalam evaluasi ini akan memastikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai budaya setempat,” ujar Azizul Putra.

Baca Juga :  Cara Menghilangkan Bau Ompol di Kasur Tanpa Dijemur, Cukup Gunakan Soda Kue

KAMMI Kota Jambi menilai lemahnya pengawasan membuka celah praktik ilegal di Kota Jambi. Banyak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, seperti kafe-kafe yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan, bar dan area Simpang Rimbo hingga Pucuk yang dipenuhi suasana remang-remang padahal dalam aturan pemkot kota jambi
Pemkot Jambi telah menetapkan batasan operasional tempat hiburan malam, seperti cafe, klub, dan tempat makan, yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Namu banyak tempat yang langgar jam operasional ini. KAMMI Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat pengawasan, menindak tegas pelanggaran seperti ini.

Selain itu, KAMMI Kota Jambi menyoroti dampak buruk keberadaan tempat hiburan malam, seperti penyalahgunaan alkohol, kriminalitas, dan degradasi moral di kalangan pemuda. Langkah konkret dan tegas dalam mengevaluasi serta menertibkan tempat hiburan malam diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda dan memastikan bahwa sektor hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Rest Area Tol Sumatera Jadi Motor Ekonomi Baru, Ratusan UMKM Lokal Kini Makin Berkembang

Ketua Kebijakan Publik KAMMI Azizul Putra, menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam serta menutup tempat hiburan yang ilegal dan melanggar aturan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Jambi.

Penulis : Azizul

Editor : Hesty

Sumber Berita : KAMMI KOTA JAMBI

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
Hujan Deras Disertai Petir, Petani di Pinggir Air Sungai Penuh Meninggal di Sawah
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Tim Gabungan Perkuat Patroli di Londrang Muaro Jambi
Hotman Paris Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Soroti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB