Fenomena Pagar Laut dalam Perspektif Konstitusi

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Adam Deyant Biharu (Mahasiswa FH UNJA)

Porosjambimedia.com, Jambi — Salah satu mahakarya pemikiran Mohammad Hatta adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai hasil dari rumusan Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin olehnya, Pasal ini memberikan pesan yang kemudian dikenal dengan gagasan “ekonomi kerakyatan”. Sebuah sistem ekonomi yang berorientasi pada kebersamaan dan kekeluargaan, bukan pada paham kapitalisme individualistik. Dengan demikian, Pasal 33 mesti dilandasi dengan semangat kolektif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.

Gagasan ini selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat yang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3), mesti dipahami dalam konteks hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat, bukan dalam konteks privat. Hal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam pada hakikatnya adalah milik kolektif seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 33 ayat (3) mesti ditafsirkan dalam arti luas, sehingga kekayaan tersebut menjadi hak kolektivitas publik. Istilah “penguasaan oleh negara” dimaksudkan hanya untuk memberikan legitimasi negara dalam membuat kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kekayaan negara yang tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan fenomena pagar laut. Dimana berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, keberadaan pagar laut ini telah bersertifikat, baik itu dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keberadaan sertifikat seakan memberikan legitimasi tindakan pemagaran di atas laut, sehingga pelaku pemagaran kemudian berlindung dibalik sertifikat ini.

Baca Juga :  LSM  Brajo Sakti Gelar Aksi lanjutan Depan kantor Kejari Sungai Penuh

Secara yuridis, dalam hukum agraria keberadaan SHM maupun SHGB memang memberikan kedaulatan kepada pihak tertentu untuk mengelola atau memanfaatkan tanah, namun hak tersebut seharusnya tidak berlaku untuk ruang perairan. Menurut hemat penulis, objek tanah yang dapat memperoleh SHM atau SHGB hanya sebatas daratan, tidak mencakup ruang perairan seperti laut.

Sebagaimana teori Archipelagic State (negara kepulauan) yang dirumuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang memandang laut sebagai sarana penghubung dan alat pemersatu bangsa. Teori ini kemudian menjadi landasan hukum internasional bagi negara kepulauan dalam menjaga dan mengelola wilayah lautnya. Oleh karena itu, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam penerapan hukum laut internasional.

Pemberian serifikat penguasaan, baik dalam bentuk SHM ataupun SHGB bukan hanya menjadi preseden buruk, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut sebagai salah satu kekayaan maritim dunia. Pemberian sertifikat penguasaan di atas perairan laut merupakan bentuk privatisasi wilayah laut yang mengancam dan menggerus keberadaan nelayan-nelayan lokal. Keberadaan pagar laut membuat nelayan menjadi sulit untuk mengumpulkan hasil tangkapannya bahkan berpotensi mengancam keselamatan nelayan.

Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, laut adalah bagian dari sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan konsepsi Pasal ini, laut merupakan hak masyarakat nelayan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun. Pemberian SHGB atau SHM telah menyebabkan hilangnya hak masyarakat nelayan tradisional.

Baca Juga :  AKHIRNYA...!! Pelaku pemanahan Di koto Lolo Desember 2024 Lalu Diamankan Tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci 

Di satu sisi, fenomena ini sangat bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3), karena dengan memberikan sertifikat hak, maka sama halnya dengan memberikan legitimasi perseorangan atau perusahaan tertentu untuk menguasai wilayah perairan laut. Hal ini berdampak pada hilangnya akses sebagian besar nelayan untuk mencari nafkah di perairan pesisir.

Pengelolaan sumber daya alam, termasuk perairan laut, mesti memperhatikan prinsip kebersamaan. Prinsip yang memaknai bahwa dalam pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan rakyat seluas-luasnya dan menguntungkan kesejahteraan rakyat banyak. Pemberian sertifikat hak, baik itu SHM maupun SHGB di atas permukaan laut mesti ditolak dengan keras. Karena keberadaannya melanggar prinsip demokrasi ekonomi dan semangat konstitusi yang pada akhirnya mengancam prinsip kebersamaan dan keadilan. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tersebut mesti diusut dan ditindak tegas guna memastikan praktik yang merugikan masyarakat luas tidak terulang kembali.

Penulis : Adam Deyant Biharu - Mahasiswa FH UNJA

Editor : Hesty

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Buka OMI 2026, Kakankemenag Kerinci Dorong Peserta Tampil Maksimal hingga Tingkat Nasional
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB