Eksekusi 1 Unit Rumah warga semurup Ditunda, Penggugat Ngotot Untuk dilanjutkan

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semurup, Porosjambimedia – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menurut jadwalnya akan melakukan eksekusi pada 1 unit Rumah yang berlokasi di Desa balai Semurup , Kecamatan Air hangat kab.kerinci. jum’at (17/5/ 2024)

Umardani selaku Juru sita Pengadilan negeri Sungai penuh, menyampaikan bahwa Eksekusi Hari ini ditunda sementara waktu, sampai pihak penggugat menyediakan tempat untuk Barang-barang si tergugat beserta penghuninya sebelum dilakukan eksekusi. “Jadi eksekusi hari ini kita tunda, karena seharusnya anda selaku pihak penggugat sudah menyediakan tempat untuk pemindahan barang-barang beserta orangnya”, Jelas Umar.

Netty (pihak penggugat), Terlihat kecewa saat pihak Pengadilan melakukan penundaan eksekusi, dan ngotot agar tetap dilakukan penggusuran. “Kenapa Pulo harus ditunda, kan Ado rumah keluargonyk dekat sini, pindahkan bar kesitu”, Tandas Netty.

Namun pihak pengadilan tetap dengan keputusannya bahwa yang harus menyediakan Rumah /tempat ialah pihak penggugat, bukan malah menggunakan rumah pihak keluarga tergugat.

AKP.EDIN.SH selaku Kapolsek Air hangat Menginstruksikan kepada Kepala Desa Dusun balai Agar dapat meminta masyarakat setempat meninggalkan lokasi, barulah Pihaknya akan menarik kembali pasukan Kepolisian dari lokasi “Tolong kades minta masyarakat untuk bubar, agar kami bisa menarik kembali pasukan kami meninggalkan lokasi” Kata Edin.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Komisi Informasi Jambi, Pj. Bupati ASRAF Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kerinci

Terkait Eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan negeri sungai penuh hari ini, merupakan Gugatan yang dilayangkan oleh Bapak Gunawan , Alamat pasar semurup kepada pengadilan negeri sungai penuh sejak 2020 yang lalu, Pihak penggugat mengklaim bahwa tanah yang ditempati ibu Sapariah (58th) sejak puluhan tahun lamanya merupakan tanah miliknya.

Sapariah tinggal di rumah tersebut bersama seorang anak dan cucunya, Dimana rumah yang saat ni mereka tempati merupakan Bantuan pemerintah dalam program Bedah rumah ditahun 2017 yang lalu dan semenjak Rumah bantuan ini selesai dibangun pihak penggugat ngotot memperkarakan kasus hak kepemilikan tanah tersebut atas namanya.

Risky anak dari Pemilik rumah menjelaskan, bahwa awalnya pihak keluarganya selalu datang dan menghadiri sidang Sengketa ini, namun tidak pernah ada keputusan atas siapa yang memenangkan kasus kepemilikan tanah tersebut, bahkan sampai surat eksekusi kami terima kemaren, kami bahkan tidak menerima surat keputusan/pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa tergugat lah yang memenangkan kasus ini.

Baca Juga :  Polres Kerinci bersama Bhayangkari Cabang Kerinci mengikuti peluncuran serentak Program (P2L) melalui Zoom Meeting

Salah seorang warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi menyayangkan tindakan pihak penggugat , karena Baik pihak penggugat maupun pihak tergugat memiliki ikatan kekeluargaan, Sampai tega melakukan eksekusi dengan membawa 1 unit alat berat untuk melakukan perobohan bangunan rumah tersebut ,” sangat disayangkan sekali, masa keluarga sendiri tega melakukan ini, kami Masyarakat setempat bersaksi beliau ni dan keluarganya lah yang berhak atas tanah dan rumah ini sudah puluhan tahun mereka disini, lalu hari ini enak saja ada pihak yang mengaku ini miliknya, Sungguh Kejam”. Jelas salah seorang warga tersebut.

Terdengar di lokasi eksekusi suara isak dan tangis masyarakat sekitar seraya mengucapkan syukur saat pihak Pengadilan Sungai Penuh dan aparat Kepolisian menyampaikan Penundaan eksekusi hari ini.

Penulis : Hesty

Berita Terkait

Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Peduli Dampak Kabut Asap, SMSI Kerinci-Sungai Penuh Bagikan 10 Ribu Masker Gratis
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Mahasiswa BEM UNJA Bangun Sistem Pemantauan Air Berbasis Masyarakat di Desa Pudak
Dari Sekam Menjadi Arang Hayati: Mahasiswa PPK Ormawa BEM Universitas Jambi Bersama Warga Desa Pudak Olah Sekam Padi Menjadi Biochar
BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker
SIGANA Hadir di Desa Pudak, Mahasiswa PPK Ormawa BEM UNJA Edukasi Warga Hadapi Risiko Kesehatan Pasca Banjir
Berita ini 2,342 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB