SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh kembali melaksanakan penggeledahan rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 15 September 2026.
Kamar hunian menjadi fokus utama pengawasan dalam kegiatan ini. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan terarah oleh petugas rutan sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Setiap sudut dan bagian kamar hunian diperiksa dengan teliti guna memastikan lingkungan rutan tetap dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, para petugas menyisir sejumlah area kamar hunian serta memeriksa barang-barang yang berada di dalamnya. Penggeledahan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, dengan mengedepankan sikap yang humanis serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menegaskan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya preventif penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen nyata jajaran Rutan Sungai Penuh dalam memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Sungai Penuh berkomitmen untuk terus menciptakan suasana hunian yang kondusif guna mendukung optimalisasi pelaksanaan program pembinaan bagi WBP. Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab petugas semata, melainkan menjadi komitmen bersama demi terwujudnya pemasyarakatan yang semakin aman, bersih, dan berintegritas. (Hst)















