SUNGAI PENUH, Porosjambiemedia.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/09).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H didampingi Unsur Pimpinan, serta dihadiri langsung oleh Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah, unsur forkopimda serta jajaran Pemkot Sungai Penuh.
Dalam pidatonya, Walikota menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran.
Perubahan APBD juga mempertimbangkan pergeseran anggaran, penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, serta perubahan kondisi pembiayaan daerah. SiLPA yang disesuaikan untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp936,68 juta.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp768,41 miliar, sedangkan belanja daerah menjadi Rp769,35 miliar.
Walikota Alfin menegaskan, Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, sekaligus upaya memastikan anggaran dapat digunakan secara efektif untuk mendukung program prioritas, pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Selanjutnya, DPRD Kota Sungai Penuh akan melaksanakan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
DPRD berkomitmen untuk membahas Ranperda tersebut bersama Pemerintah Daerah secara konstruktif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. (Hmsdpr)















