SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com– Sebagai wujud sinergitas dan dukungan penuh terhadap transparansi penegakan hukum, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh ini berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Acara pemusnahan ini merupakan tahapan krusial dalam proses peradilan. Selain untuk mengeksekusi putusan pengadilan, agenda ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang hasil kejahatan serta memberikan kepastian hukum yang nyata kepada masyarakat.
Perkuat Kolaborasi Antar Aparat Penegak Hukum
Kehadiran Kepala Rutan (Karutan) dalam agenda penting ini menegaskan komitmen kuat Rutan Sungai Penuh dalam merawat kolaborasi yang solid antar Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah bersama lintas instansi ini dilakukan guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang bersih, profesional, dan akuntabel di wilayah hukum Sungai Penuh.
Kegiatan eksekusi pemusnahan ini dinilai sebagai langkah prosedural yang esensial.
Proses yang berjalan secara transparan dan disaksikan langsung oleh perwakilan berbagai instansi ini menunjukkan komitmen kolektif penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat.
Komitmen Menuju Peradilan yang Bersih
Menanggapi keberlangsungan kegiatan tersebut, Karutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga koordinasi dan berkolaborasi secara berkesinambungan dengan Kejari serta instansi terkait lainnya.
“Soliditas antar penegak hukum ini dinilai sangat krusial dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujar Sahat.
Melalui langkah kolaboratif yang terjalin erat ini, diharapkan penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Sungai Penuh dapat terus berjalan secara berkeadilan, bersih, dan transparan. (Hst)















