SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan aktivitas siaran langsung (live streaming) di berbagai platform media sosial selama jam kerja.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan integritas.
Larangan tersebut mencakup aktivitas live streaming melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun aplikasi sejenis lainnya yang berpotensi mengganggu fokus dan produktivitas kerja.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan terkait kode etik dan perilaku ASN. Dalam aturan tersebut, setiap ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian penting dalam menjaga citra positif institusi pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Melalui imbauan ini, seluruh ASN diharapkan dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, bekerja secara adil dan profesional, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh ASN untuk terus mengamalkan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai fondasi budaya kerja, dengan menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, integritas, dan semangat melayani.
“Disiplin hari ini, Integritas selamanya” menjadi pesan yang terus digaungkan sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang bersih serta berwibawa. (Hst)















