KERINCI, Porosjambimedia.com – Guna memastikan keberlangsungan operasional dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, Bupati Kerinci, Monadi, resmi menunjuk Maya Novefri Handayani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti tahun 2026.
Penunjukan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.
Langkah Strategis Menjaga Operasional
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan informasi penunjukan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin agar roda organisasi perusahaan tetap berjalan meskipun terdapat kekosongan pimpinan definitif.
”Keputusan ini diambil guna menjamin keberlangsungan operasional Perumda Tirta Sakti hingga ditetapkannya direktur definitif,” ujar Adrianto.
Maya Novefri Handayani, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti, kini memikul tanggung jawab tambahan untuk memimpin operasional perusahaan air minum daerah tersebut.
Dasar Hukum dan Kewenangan
Kebijakan penunjukan ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, langkah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24, yang menyebutkan bahwa dalam kondisi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, tugas pengurusan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai ada pejabat definitif.
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki sederet tugas strategis, di antaranya:
- Memimpin seluruh kegiatan operasional perusahaan.
- Mengambil keputusan penting demi keberlangsungan perusahaan.
- Melakukan evaluasi kinerja pegawai dan wilayah pelayanan.
- Mengelola administrasi dan aset perusahaan secara profesional.
- Menyiapkan anggaran dan sarana pendukung untuk proses seleksi direktur definitif.
Masa Jabatan dan Harapan Pemerintah
Bupati Kerinci menetapkan masa tugas Plt Direktur ini berlangsung paling lama enam bulan atau hingga terpilihnya direktur definitif. Adapun segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini akan dibebankan pada anggaran Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap, dengan penunjukan ini, kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan tidak terganggu. Seluruh program perusahaan diharapkan tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Hst)















