JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali mencatatkan capaian penting di bidang pelestarian budaya. Tiga lagu tradisional khas Kerinci resmi memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap warisan budaya daerah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi pada Selasa (12/05/2026). Sertifikat tersebut diberikan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional agar tetap terjaga keberadaannya dan memiliki perlindungan hukum yang sah.
Bupati Kerinci diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, yang hadir langsung menerima sertifikat penghargaan tersebut.
Tiga lagu daerah yang mendapatkan pengakuan resmi yakni “Uhang Jauh”, “Yo Knek Ku Aeh”, dan “Datung Kontan”. Lagu-lagu tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dalam identitas budaya masyarakat Kerinci.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap budaya daerah.
Menurutnya, pengakuan negara melalui sertifikat KIK menjadi langkah penting untuk menjaga warisan budaya agar tidak diklaim pihak lain sekaligus mendorong pelestarian budaya lokal di tengah generasi muda.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pendokumentasian dan pengembangan budaya daerah sebagai bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Kerinci.
Penyerahan sertifikat ini turut menjadi bagian dari rangkaian program “What’s Up Campus Call Out (CCO)” yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama jajaran kantor wilayah se-Indonesia secara virtual yang dipusatkan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pemerintah berharap perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal dapat memperkuat identitas budaya daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat pemilik budaya. (Hst)















