JAKARTA, Porosjambimedia.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian terhadap metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait dugaan penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik mengubur ikan hidup-hidup bertentangan dengan dua prinsip utama dalam Islam, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Meski demikian, ia mengakui bahwa langkah pemerintah dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan. Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat ikan tersebut dapat merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan ikan lokal.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tujuan syariat (maqāṣid syariah), khususnya dalam kategori kebutuhan mendesak ekologis modern (ḍharūriyyāt), serta mendukung prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup melalui perlindungan keanekaragaman hayati.
Namun demikian, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan dinilai bermasalah. Meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan, cara yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan.
“Penguburan dalam keadaan hidup memperlambat kematian dan berpotensi menimbulkan penderitaan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” jelasnya.
Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan pentingnya berbuat baik dalam segala hal, termasuk saat membunuh atau menyembelih hewan, yang harus dilakukan dengan cara yang layak dan meminimalkan penderitaan.
Dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena bertentangan dengan prinsip dasar animal welfare, yakni menghindari penderitaan yang tidak perlu terhadap makhluk hidup.
MUI pun mengimbau agar metode pengendalian hama atau spesies invasif tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, etika, serta prinsip-prinsip syariah. (Hst)















