Hukum Makanan yang Dijilat Kucing dalam Islam, Najis atau Tetap Boleh Dimakan?

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com — Di tengah masyarakat, sering dijumpai orang yang langsung membuang makanan setelah dijilat kucing karena dianggap najis. Anggapan ini ternyata tidak sepenuhnya benar menurut penjelasan dalam ilmu fikih Islam.

Dalam ajaran Islam, status najis atau tidaknya sisa makanan yang dijilat hewan bergantung pada jenis hewannya. Jika hewan tersebut termasuk najis, maka makanan yang dijilatnya juga menjadi najis. Contohnya adalah anjing dan babi. Namun jika hewan tersebut tidak najis, maka sisa makanan yang dijilatnya juga tetap suci, seperti halnya kucing.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kucing bukanlah hewan najis karena sering berada di sekitar manusia.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa kucing bukan hewan najis, melainkan termasuk hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kisah hadis itu bermula ketika Abu Qatadah datang ke rumah istrinya, Kabsyah binti Ka’ab. Saat itu ia menuangkan air untuk berwudhu. Tiba-tiba seekor kucing datang dan meminum air tersebut. Abu Qatadah kemudian memiringkan wadah air agar kucing itu dapat minum dengan mudah.

Baca Juga :  Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda

Melihat hal tersebut, istrinya bertanya mengenai tindakan itu. Abu Qatadah lalu menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa kucing tidaklah najis karena merupakan hewan yang sering berada di sekitar manusia.

Penjelasan mengenai hal ini juga diperkuat oleh para ulama. Imam Nawawi dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa sisa makanan atau minuman dari kucing hukumnya suci dan tidak makruh. Bahkan, menurut mazhab Syafi’i, bekas minuman atau makanan dari berbagai hewan selain anjing dan babi tetap dianggap suci.

Pendapat tersebut mencakup hewan seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, hingga tokek. Baik hewan yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak, sisa makanan atau minumannya tetap dinilai suci. Pengecualian hanya berlaku pada anjing, babi, serta keturunan dari keduanya.

Dengan dasar tersebut, para ulama menyatakan bahwa makanan yang dijilat kucing masih boleh dikonsumsi. Selain itu, air yang diminum kucing juga tetap boleh digunakan, termasuk untuk berwudhu.

Baca Juga :  Waspada Modus Account Take Over, Ini Tanda-Tanda dan Cara Mengamankan Akun Anda

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili. Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa bekas minuman hewan seperti kucing, tikus, musang, serta hewan melata seperti ular dan tokek tetap suci. Bahkan air tersebut boleh diminum maupun digunakan untuk berwudhu dan tidak dimakruhkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat maupun tabi’in.

Simpulan

Berdasarkan berbagai keterangan hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa makanan atau air yang dijilat kucing tidak dihukumi najis. Oleh karena itu, makanan tersebut masih boleh dimakan dan airnya juga dapat digunakan, termasuk untuk berwudhu. Hal ini berlaku selama hewan yang menjilatnya bukan anjing, babi, atau keturunan dari keduanya. Wallahu a’lam. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB