Jakarta, Porosjambimedia.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program penyediaan minimal satu Taman Kanak-Kanak (TK) di setiap desa secara bertahap. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 yang digelar di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, pembangunan TK di desa-desa akan dilakukan secara terukur sesuai kesiapan anggaran dan hasil pemetaan kebutuhan daerah.
Mu’ti menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan proses verifikasi dan validasi data terkait jumlah desa serta kebutuhan pembangunan TK. Oleh karena itu, belum ada angka pasti mengenai jumlah satuan pendidikan yang akan dibangun dalam tahap awal program ini.
Untuk mendukung realisasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen akan memanfaatkan anggaran dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, anggaran yang tersedia dipastikan mampu membiayai lebih dari 11 ribu satuan pendidikan di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penambahan target revitalisasi hingga 60 ribu sekolah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Jika tambahan anggaran tersebut disetujui, Kemendikdasmen akan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan yang dinilai paling mendesak.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mencakup tiga skema utama, yaitu revitalisasi sekolah, pembangunan unit sekolah baru, serta rehabilitasi bangunan pendidikan. Pembangunan TK di desa-desa masuk dalam skema pembangunan unit baru, khususnya untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini.
Kemendikdasmen menetapkan tiga kriteria utama dalam penentuan penerima bantuan. Pertama, satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana. Kedua, sekolah dengan tingkat kerusakan berat hingga sedang. Sementara untuk sekolah dengan kerusakan ringan, pendanaan dapat dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kriteria ketiga difokuskan pada wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), termasuk pengembangan TK dan PAUD. Selain pembangunan fisik, Kemendikdasmen juga mendorong penguatan pembelajaran berbasis masyarakat guna menjangkau daerah yang masih minim layanan pendidikan formal.
Terkait jumlah akhir sekolah yang akan menerima bantuan revitalisasi, Mu’ti menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian resmi terkait tambahan kuota 60 ribu sekolah. Pemerintah berharap proses persetujuan tersebut dapat segera rampung agar pelaksanaan program berjalan lebih optimal. (Khy)















