LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penerapan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini secara resmi dibuka Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026).

FGD bertajuk “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pemuka adat atau ninik mamak.

Dalam sambutannya, Datuk HBA menegaskan bahwa hukum adat harus diposisikan sebagai mitra strategis bagi hukum nasional, bukan sebagai pesaing. Ia menilai, lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHP, menunjukkan kesadaran bahwa hukum tumbuh dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

“Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh, berkembang, dan berakar dari kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujar HBA.

Baca Juga :  Festival Budaya Kerinci 2025 "Balik Kudahin" Harus Keluar dari Jerat “Pamer Kostum”

Ia juga menilai falsafah hukum adat Melayu Jambi selaras dengan konsep keadilan restoratif modern. Prinsip hukum adat, kata dia, menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara damai dan pemulihan hubungan sosial.

“Yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan kembali. Hukum adat bukan sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru membawa konsekuensi baru dalam penerapan sanksi adat. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual cuci kampung atau denda adat seperti beras selemak manis, kini terdapat kemungkinan integrasi dengan hukuman badan untuk pelanggaran tertentu.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan aturan berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi yang memaparkan perspektif penuntutan dan kebijakan sanksi pidana, Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H. yang membahas strategi penegakan hukum di lapangan, serta akademisi Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H. yang mengulas harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional.

Baca Juga :  Como 1907 Salip Juventus Usai Kemenangan Meyakinkan atas Lecce

Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru, HBA mengingatkan pentingnya kejelasan norma dan kebijaksanaan dalam penerapannya. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat memicu ketidakpastian hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menegaskan, FGD ini menjadi ruang musyawarah untuk merumuskan langkah strategis ke depan, termasuk memperkuat peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara berbasis adat, sekaligus memastikan sanksi yang diterapkan tetap berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Panitia melaporkan, persiapan kegiatan telah mencapai sekitar 90 persen sejak sehari sebelum pelaksanaan. FGD ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan LAM kabupaten/kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
ISMI Kerinci–Sungai Penuh Resmi Dilantik, Bupati Monadi Dorong Penguatan Peradaban Melayu
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Komitmen Bersama Alfin dan Monadi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB