Pretoria, Porosjambimedia.com– Pemerintah Afrika Selatan resmi mengusir Wakil Duta Besar Israel, Ariel Seidman, dari wilayahnya. Keputusan tegas itu diambil setelah Seidman dinilai melakukan serangkaian tindakan yang dianggap melanggar etika dan protokol diplomatik internasional.
Melalui pernyataan Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan (DIRCO), Seidman dinyatakan sebagai persona non grata dan diwajibkan angkat kaki dari Afrika Selatan dalam waktu maksimal 72 jam, terhitung sejak Jumat (30/1/2026) waktu setempat.
Status persona non grata merupakan sanksi diplomatik tertinggi yang menandakan seorang diplomat tidak lagi diterima keberadaannya oleh negara tuan rumah.
Seidman saat ini menjabat sebagai charge d’affaires di Kedutaan Besar Israel di Pretoria, sekaligus menjadi pejabat diplomatik paling senior Israel di Afrika Selatan sejak Tel Aviv menarik pulang duta besarnya pada 2023 lalu.
DIRCO menegaskan, pengusiran tersebut dipicu oleh tindakan Seidman yang dinilai menantang kedaulatan negara. Salah satu sorotan utama adalah unggahan media sosial yang disebut berisi serangan bernada menghina terhadap Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa.
Selain itu, Seidman juga dituding melanggar protokol diplomatik karena tidak melaporkan secara resmi rencana kunjungan seorang pejabat tinggi Israel ke Afrika Selatan, yang dianggap sebagai kelalaian disengaja.
“Perilaku tersebut merupakan penyalahgunaan serius atas hak istimewa diplomatik dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina. Tindakan ini telah merusak kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan bilateral,” tegas DIRCO dalam pernyataannya.
Pemerintah Afrika Selatan menyatakan telah menyampaikan keputusan ini secara resmi kepada Israel dan mendesak agar Tel Aviv memastikan para diplomatnya ke depan menghormati norma, hukum internasional, dan kedaulatan Republik Afrika Selatan.
Langkah pengusiran ini terjadi di tengah memburuknya hubungan kedua negara. Afrika Selatan, yang selama ini dikenal sebagai pendukung kuat Palestina, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Israel membantah keras tuduhan tersebut dan menuding Afrika Selatan bertindak sebagai perpanjangan kepentingan hukum kelompok Hamas. (Dta)















