Kairo, Porosjambimedia.com– Ikhwanul Muslimin di Mesir menyatakan penolakan keras atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang memasukkan organisasi tersebut ke dalam daftar kelompok teroris. Mereka menilai keputusan Washington tidak berdasar dan menyesatkan, serta menegaskan komitmen organisasi terhadap perjuangan politik non-kekerasan.
Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan penetapan tiga afiliasi Ikhwanul Muslimin yang beroperasi di Lebanon, Yordania, dan Mesir sebagai organisasi teroris. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (13/1) waktu setempat dan disebut bertujuan melindungi kepentingan keamanan nasional AS di kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan secara daring, Ikhwanul Muslimin Mesir menyebut keputusan tersebut tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang kuat. Mereka juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menentang kebijakan tersebut di forum internasional.
Amerika Serikat menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization/FTO), status tertinggi yang memungkinkan kriminalisasi dukungan finansial maupun logistik terhadap kelompok tersebut. Sementara itu, cabang di Mesir dan Yordania diklasifikasikan sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus oleh Departemen Keuangan AS, dengan tuduhan memiliki keterkaitan dukungan terhadap Hamas.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah aksi kekerasan dan instabilitas yang diklaim dilakukan oleh jaringan Ikhwanul Muslimin di berbagai negara. Senada dengan itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan bahwa pemerintah akan memutus seluruh akses keuangan kelompok tersebut.
Konsekuensi dari penetapan ini mencakup pembekuan aset di wilayah AS, pelarangan transaksi dengan individu yang terkait, serta pembatasan perjalanan internasional. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan desakan lama sejumlah negara Arab sekutu AS yang telah lebih dulu melarang Ikhwanul Muslimin.
Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada 1928 dan dikenal sebagai salah satu organisasi Islam paling berpengaruh di dunia Arab. Namun sejak digulingkannya pemerintahan Mohamed Morsi pada 2013, kelompok ini dilarang di Mesir dan menghadapi tekanan politik di banyak negara. Yordania tercatat sebagai negara Arab terbaru yang melarang organisasi tersebut, menyusul langkah serupa oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, Rusia, dan Mesir. (Dta)















