KUHP Baru dan Restorative Justice: Saatnya DPRD Kerinci Gunakan Hak Inisiatif Perda Adat

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:  Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.  (Sespim MPA LAM Kerinci.)

JAMBI, Porosjambimedia.com Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional. Salah satu penekanan utama KUHP baru adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang menempatkan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penyelesaian perkara tertentu. Paradigma ini membuka ruang besar bagi pengakuan dan penguatan hukum adat di daerah.

Bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci, keadilan restoratif bukan konsep baru. Nilai-nilai tersebut telah lama dipraktikkan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan Depati, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, serta para pihak yang berselisih. Penyelesaian persoalan tidak bertumpu pada penghukuman semata, melainkan pada pemulihan marwah, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial.

Namun demikian, hingga kini belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Adat Kerinci dinilai menjadi kelemahan serius dalam memperkuat posisi hukum adat. Di tengah semangat KUHP baru yang memberi legitimasi pada penyelesaian di luar pemidanaan formal, ketiadaan Perda membuat praktik adat kerap berada di wilayah abu-abu: hidup di masyarakat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan

Kondisi inilah yang mendorong harapan dari Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci agar pemerintah daerah tidak lamban bersikap. Jika eksekutif belum menunjukkan langkah konkret, MPA-LAM Kab. Kerinci menilai DPRD Kabupaten Kerinci perlu mengambil peran lebih progresif dengan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan dan membahas Rancangan Perda Adat Kerinci

Secara konstitusional, DPRD memiliki kewenangan legislasi yang setara dengan pemerintah daerah. Hak inisiatif DPRD bukan hanya alat politik, tetapi juga instrumen konstitusional untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Dalam konteks Kerinci, kebutuhan itu jelas: adanya payung hukum yang mengatur kedudukan lembaga adat, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis restorative justice, serta batasan yang selaras dengan KUHP baru dan prinsip hak asasi manusia.

MPA-LAM Kab. Kerinci berpandangan, Perda adat tidak dimaksudkan untuk menyaingi hukum negara, melainkan melengkapinya. Dengan Perda, penyelesaian perkara adat memiliki kepastian hukum, dapat disinergikan dengan aparat penegak hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap praktik adat yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban sosial.

Baca Juga :  Ricuh Soal bantuan di Pulau Tengah berakhir Perdamaian

Selain itu, Perda Adat Kerinci juga dinilai strategis untuk mengurangi beban sistem peradilan formal. Banyak persoalan sosial berskala lokal dapat diselesaikan secara cepat, damai, dan berkeadilan melalui mekanisme adat. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Momentum KUHP baru seharusnya tidak dibiarkan berlalu tanpa langkah konkret. Jika pemerintah daerah masih lamban, DPRD Kerinci diharapkan berani menggunakan hak inisiatifnya. Dorongan dari MPA-LAM Kab. Kerinci mencerminkan aspirasi masyarakat adat agar hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan, menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di tengah kehidupan masyarakat Kerinci

Penulis : Oleh:  Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.(Sespim MPA LAM Kerinci.)

Editor : Hesty

Sumber Berita : Pribhumi.com

Berita Terkait

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
ISMI Kerinci–Sungai Penuh Resmi Dilantik, Bupati Monadi Dorong Penguatan Peradaban Melayu
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Komitmen Bersama Alfin dan Monadi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB