Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk angkutan batu bara, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 16 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penghentian sementara operasional angkutan batu bara bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan umum mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Larangan tersebut diberlakukan khusus pada jalur utama angkutan batu bara, meliputi:
1. Muara Tebo – Muara Bulian – Kota Jambi
2. Merangin – Sarolangun – Batang Hari – Kota Jambi
Selain angkutan batu bara, pemerintah juga membatasi operasional sejumlah kendaraan angkutan barang lainnya selama masa Nataru. Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kilogram
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandingan
- Mobil pengangkut bahan galian, bahan tambang, dan material bangunan
Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang secara umum diberlakukan pada:
- Minggu, 19 Desember 2025, pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Minggu, 4 Januari 2026, pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB
Sementara itu, untuk angkutan batu bara, diberlakukan pengaturan khusus dengan durasi larangan yang lebih panjang guna menghindari kepadatan lalu lintas di jalur strategis Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi agar mematuhi ketentuan ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















