TEBO, Porosjambimedia.com – Puluhan warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tebo harus menerima kenyataan pahit. Penyaluran bantuan mereka dihentikan sementara setelah terdeteksi adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online maupun penggunaan layanan kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial, Muhammad Faisal, pada Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemblokiran dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial RI setelah menemukan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penerima manfaat maupun anggota keluarganya.
“Total ada 46 KPM yang saat ini diblokir bantuannya,” ujar Faisal.
Puluhan penerima PKH yang terdampak tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tebo Ulu, Tebo Tengah, Tengah Ilir, serta Serai Serumpun. Beberapa di antaranya bahkan telah menghubungi pendamping PKH untuk meminta proses pemulihan bantuan.
Menurut Faisal, warga yang merasa tidak melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi.
Mereka wajib melampirkan berita acara pernyataan bahwa tidak terlibat dalam indikasi judi online maupun aktivitas kredit bermasalah. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan pendamping PKH.
“Setelah dokumen lengkap, mereka bisa menyampaikan laporan ke Dinsos P3A Tebo agar dapat diinput ke sistem,” jelasnya.
Selanjutnya, Dinas Sosial P3A Kabupaten Tebo menunggu keputusan akhir dari Kementerian Sosial terkait disetujui atau tidaknya pembukaan blokir terhadap bantuan PKH para KPM tersebut. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















