Hukum Pria Memakai Cincin Emas dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkap Ulama

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com — Perhiasan emas sejak lama dikenal sebagai simbol kemewahan dan status sosial. Tak sedikit pria modern yang ingin mengenakannya sebagai pelengkap gaya. Namun, dalam ajaran Islam, penggunaan emas bagi laki-laki memiliki aturan yang berbeda dibandingkan perempuan.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim dilarang memakai perhiasan dari emas, baik berupa cincin, gelang, rantai, maupun aksesori lainnya. Larangan ini bersumber langsung dari hadits-hadits sahih Rasulullah SAW.

Dalil Larangan Pria Memakai Emas

Larangan ini didasarkan pada sejumlah riwayat sahih dari para sahabat Nabi SAW, seperti Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Uqbah bin Amir, dan Zaid bin Arqam, yang menegaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki, namun dihalalkan bagi perempuan.

Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW melarang pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, memakai cincin dari emas, dan membaca Al-Qur’an ketika ruku’.” (HR Muslim dan Malik)

Sementara dalam riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, namun diharamkan bagi laki-laki.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Baca Juga :  Wakili Pjs Gubernur Jambi, Temawisman Buka Festival Tunas Bahasa Ibu

Hadits lain dari Al-Bukhari dan Muslim juga menegaskan: “Barang siapa memakai emas atau sutra, maka ia termasuk dalam perkara yang diharamkan bagi laki-laki.”

Dari berbagai dalil tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa memakai emas bagi pria hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, karena termasuk larangan yang bersifat tegas dari Rasulullah SAW.

Perhiasan yang Diperbolehkan untuk Pria

Meski demikian, Islam tetap memberikan ruang bagi pria untuk berhias secara sederhana dan pantas. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah memakai cincin dari perak yang digunakan sebagai cap atau stempel surat resmi.

Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, bukan dari emas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, pria diperbolehkan mengenakan perhiasan dari logam selain emas, seperti perak, titanium, stainless steel, atau bahan lain yang halal dan tidak menyerupai gaya wanita.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram secara mutlak. Larangan ini bukan sekadar anjuran moral, tetapi bagian dari ketentuan syariat Islam yang sudah jelas dalilnya.

Baca Juga :  Hukum Konsumsi Hidangan Imlek bagi Muslim, Ini Penjelasannya

MUI menganjurkan agar kaum pria berhias dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tetap menjaga kesopanan serta adab berpakaian sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan dan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

• Emas haram digunakan oleh pria muslim, baik sebagai cincin, gelang, atau aksesori lainnya.

• Perak dan logam lain yang halal diperbolehkan sebagai alternatif perhiasan.

• Larangan ini bertujuan menjaga perbedaan syar’i antara pria dan wanita serta menumbuhkan sikap sederhana dalam berpenampilan.

Dengan demikian, seorang muslim hendaknya memilih perhiasan yang sesuai dengan tuntunan agama agar tetap bergaya tanpa melanggar syariat. (Hst)

Sumber Berita : detik.Com

Berita Terkait

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
ISMI Kerinci–Sungai Penuh Resmi Dilantik, Bupati Monadi Dorong Penguatan Peradaban Melayu
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Komitmen Bersama Alfin dan Monadi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB