Porosjambimedia.com — Perhiasan emas sejak lama dikenal sebagai simbol kemewahan dan status sosial. Tak sedikit pria modern yang ingin mengenakannya sebagai pelengkap gaya. Namun, dalam ajaran Islam, penggunaan emas bagi laki-laki memiliki aturan yang berbeda dibandingkan perempuan.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim dilarang memakai perhiasan dari emas, baik berupa cincin, gelang, rantai, maupun aksesori lainnya. Larangan ini bersumber langsung dari hadits-hadits sahih Rasulullah SAW.
Dalil Larangan Pria Memakai Emas
Larangan ini didasarkan pada sejumlah riwayat sahih dari para sahabat Nabi SAW, seperti Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari, Uqbah bin Amir, dan Zaid bin Arqam, yang menegaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki, namun dihalalkan bagi perempuan.
Ali bin Abi Thalib RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW melarang pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, memakai cincin dari emas, dan membaca Al-Qur’an ketika ruku’.” (HR Muslim dan Malik)
Sementara dalam riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, namun diharamkan bagi laki-laki.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits lain dari Al-Bukhari dan Muslim juga menegaskan: “Barang siapa memakai emas atau sutra, maka ia termasuk dalam perkara yang diharamkan bagi laki-laki.”
Dari berbagai dalil tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa memakai emas bagi pria hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, karena termasuk larangan yang bersifat tegas dari Rasulullah SAW.
Perhiasan yang Diperbolehkan untuk Pria
Meski demikian, Islam tetap memberikan ruang bagi pria untuk berhias secara sederhana dan pantas. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah memakai cincin dari perak yang digunakan sebagai cap atau stempel surat resmi.
Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, bukan dari emas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, pria diperbolehkan mengenakan perhiasan dari logam selain emas, seperti perak, titanium, stainless steel, atau bahan lain yang halal dan tidak menyerupai gaya wanita.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram secara mutlak. Larangan ini bukan sekadar anjuran moral, tetapi bagian dari ketentuan syariat Islam yang sudah jelas dalilnya.
MUI menganjurkan agar kaum pria berhias dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tetap menjaga kesopanan serta adab berpakaian sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan dan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:
• Emas haram digunakan oleh pria muslim, baik sebagai cincin, gelang, atau aksesori lainnya.
• Perak dan logam lain yang halal diperbolehkan sebagai alternatif perhiasan.
• Larangan ini bertujuan menjaga perbedaan syar’i antara pria dan wanita serta menumbuhkan sikap sederhana dalam berpenampilan.
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya memilih perhiasan yang sesuai dengan tuntunan agama agar tetap bergaya tanpa melanggar syariat. (Hst)
Sumber Berita : detik.Com















