SUNGAI PENUH,Porosjambimedia.com — Sidang lanjutan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (13/10/2025). Terdakwa, Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi, diduga melakukan kejahatan keuangan dengan membobol 27 rekening nasabah dan menyebabkan kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci, Muksin, serta mantan Bupati Kerinci, Adi Rozal, dan putrinya Khatifah Maulayani.
JPU M. Haris menjelaskan, terdakwa menjalankan aksinya secara sistematis dan hati-hati. Dengan memanfaatkan jabatan sebagai analis kredit serta kepercayaan nasabah, Rafina diduga menarik dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Terdakwa menggunakan modus halus dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan para nasabah. Beberapa korban bahkan tidak mengetahui jika rekening mereka dikuras,” ujar JPU M. Haris di ruang sidang.
Lebih mencengangkan, sejumlah nasabah korban mengaku tidak pernah menerima dana pinjaman, namun gaji mereka tetap dipotong secara rutin, seolah memiliki kewajiban pembayaran kredit.
Sidang turut menghadirkan dua figur publik yang menjadi korban. Muksin, Ketua DPD PAN Kerinci, mengakui bahwa rekening pribadinya turut disalahgunakan tanpa izin.
Sementara itu, mantan Bupati Kerinci Adi Rozal dan putrinya Khatifah Maulayani memberikan kesaksian terkait sejumlah transaksi yang mencurigakan di rekening keluarga mereka.
JPU menegaskan bahwa kesaksian para korban memperkuat bukti atas praktik manipulasi keuangan yang dilakukan terdakwa.
“Fakta-fakta di persidangan sudah cukup kuat. Hampir seluruh saksi menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atau izin kepada terdakwa untuk menarik dana dari rekening mereka,” tambah M. Haris.
Atas perbuatannya, terdakwa Rafina Salsabila dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap pegawai yang memiliki akses langsung ke data dan dana nasabah.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua bank agar tidak lengah dalam sistem keamanan dan audit internal,” tegas JPU. (Hst)
Sumber Berita : Jambilink.id















