KERINCI, Porosjambimedia.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran Program Bantuan Sosial (Bansos). Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, telah ditetapkan sejumlah kriteria individu yang tidak layak atau tidak berhak menerima program bantuan sosial dari pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan tumpang tindih penerimaan bantuan.
- Alamat atau individu tidak ditemukan atau telah meninggal dunia, kecuali ada pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki pekerjaan atau anggota keluarga/pensiunan sebagai ASN, TNI, atau POLRI.
- Bekerja sebagai guru tersertifikasi.
- Mendapatkan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman program.
- Menolak menerima program Bantuan Sosial maupun PBI Jaminan Kesehatan.
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
- Sudah menerima bantuan sosial dari lembaga lain di luar Kementerian Sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Kerinci melalui akun resminya juga mengimbau masyarakat agar memeriksa kembali data penerima Bansos dan melaporkan apabila terdapat penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Untuk masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) dan program bantuan sosial lainnya, dapat menghubungi:
- Instagram: @dinsoskabkerinci
- Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Kerinci
- Email: [email protected]
- Operator SIKS-NG/DTSEN di kantor desa masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami mekanisme penyaluran bantuan sosial agar program pemerintah berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran. (Hst)
Penulis : Hesty
Sumber Berita : Dinas Sosial Kabupaten Kerinci















