SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Khayangan untuk masa jabatan 2026-2030. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan pengawasan profesional pada perusahaan penyedia air minum milik daerah tersebut.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 002/Pansel.Dewas/PERUMDA-AMTK-SP/2026, seleksi ini dikhususkan bagi unsur Pejabat Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Para pelamar setidaknya harus menjabat sebagai Pejabat Administrator dengan Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a serta tidak bertugas dalam pelayanan publik atau pengawasan intern pemerintah daerah.
Persyaratan Utama Pelamar
Beberapa poin krusial yang menjadi syarat bagi calon pelamar antara lain:
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan minimal S-1 (Strata Satu).
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
- Memiliki integritas, kepemimpinan, dan dedikasi untuk memajukan Perumda Tirta Khayangan.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Prosedur Pendaftaran
Masa pengumuman pendaftaran berlangsung pada 18 hingga 24 April 2026. Para pelamar diwajibkan mengunduh format dokumen melalui situs resmi www.sungaipenuhkota.go.id atau mengambilnya langsung di Sekretariat Panitia Seleksi Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Sungai Penuh.
Penerimaan berkas fisik secara resmi akan dilayani mulai tanggal 20 sampai 27 April 2026 pada jam kerja (09.00 – 15.00 WIB) dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada Walikota Sungai Penuh C.q Panitia Seleksi.
Tahapan Seleksi dan Jadwal
Panitia seleksi yang diketuai oleh Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., telah menetapkan jadwal ketat sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi: 28 – 29 April 2026
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 April 2026
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK): 2 – 3 Mei 2026
- Wawancara Akhir dengan KPM (Walikota): 11 Mei 2026
- Penetapan dan Pelantikan: 13 Mei 2026
Seluruh proses seleksi ini dipastikan tidak dipungut biaya apa pun. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Melalui seleksi ini, diharapkan terpilih sosok pengawas yang mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan transparan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.(Hst)















