Jakarta,Porosjambimedia.com – Membangun rumah tanpa menyisakan lahan terbuka dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kenyamanan penghuni. Selain melanggar ketentuan tata ruang, langkah tersebut juga berpotensi memicu banjir hingga krisis air bersih.
Dalam aturan perencanaan kota, pembangunan rumah wajib mengikuti ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). KDB mengatur batas persentase luas bangunan terhadap total luas tanah, sehingga tidak seluruh lahan boleh ditutup bangunan.
Arsitek Denny Setiawan menjelaskan, ketika seluruh lahan ditutup bangunan, air hujan tidak memiliki ruang untuk meresap ke dalam tanah. Akibatnya, limpasan air meningkat dan sistem drainase tidak mampu menampung debit air secara maksimal.
“Jika air hujan tidak dapat terserap, maka risiko banjir semakin besar. Idealnya, sebagian lahan difungsikan sebagai area resapan agar air kembali ke dalam tanah,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Selain meningkatkan potensi banjir, tidak adanya area resapan juga berdampak pada berkurangnya cadangan air tanah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyulitkan masyarakat memperoleh sumber air bersih.
Dampak lain yang tak kalah penting adalah hilangnya ruang hijau di sekitar rumah. Tanpa taman atau tanaman, suhu lingkungan cenderung meningkat dan berkontribusi pada percepatan perubahan iklim.
Sementara itu, melalui akun Instagram resminya, Direktorat Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan pentingnya membangun rumah sesuai ketentuan KDB dan KLB. Kepatuhan terhadap aturan tersebut memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi risiko banjir, menjaga keseimbangan tata ruang, menciptakan hunian yang lebih nyaman, serta menyediakan ruang terbuka hijau.
Dengan demikian, menyisakan sebagian lahan sebagai area terbuka bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga langkah penting untuk menjaga lingkungan dan kualitas hidup penghuni rumah. (Khy)















