Kuala lumpur, Porosjambimedia.com– Pemerintah Malaysia resmi memerintahkan penyelidikan terhadap Ketua Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (MACC), Azam Baki, menyusul laporan mengenai kepemilikan saham bernilai sekitar 800.000 Ringgit atau setara Rp3,4 miliar.
Langkah ini diambil setelah laporan media internasional, termasuk Bloomberg yang dikutip AFP pada Jumat (13/2/2026), mengungkap dugaan bahwa Azam memiliki jutaan lembar saham di sebuah perusahaan jasa keuangan.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan bahwa kabinet telah menyepakati pembentukan komite khusus yang dipimpin Sekretaris Utama Pemerintah untuk menyelidiki tudingan tersebut.
Menurut Fahmi, hasil penyelidikan nantinya akan dibawa kembali ke kabinet untuk menentukan langkah lanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan integritas institusi publik.
Aturan di Malaysia memperbolehkan pegawai negeri memiliki saham perusahaan dengan batas maksimal lima persen dari modal disetor atau senilai 100.000 Ringgit—mana yang lebih rendah. Selain itu, pejabat publik wajib melaporkan aset setidaknya lima tahun sekali.
Laporan Bloomberg juga menyebut Azam belum secara terbuka mengumumkan kepemilikan asetnya. Namun Azam membantah melakukan pelanggaran. Kepada kantor berita Bernama, ia menyatakan tidak lagi memiliki saham di perusahaan mana pun.
Azam mengakui sempat membeli saham tersebut, tetapi mengklaim telah menjualnya tanpa memperoleh keuntungan. Ia juga berpendapat bahwa pembatasan lima persen tidak berlaku karena saham dibeli melalui pasar terbuka.
MACC sendiri didirikan pada 2009 dan memiliki kewenangan luas dalam menangani kasus korupsi, baik di sektor publik maupun swasta, termasuk melakukan penyelidikan, penggeledahan, hingga penangkapan.
Kasus ini mencuat di tengah upaya Malaysia memperbaiki reputasi tata kelola pemerintahan pasca skandal 1Malaysia Development Berhad yang sempat menyeret sejumlah pejabat tinggi negara.
Sejumlah anggota parlemen pun mendesak Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk menonaktifkan Azam sementara waktu dan memastikan proses investigasi berjalan independen. (Dta)















