Jakarta, Porosjambimedia.com– Pemerintah memastikan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mulai disalurkan secara langsung oleh pemerintah pusat pada Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala distribusi insentif yang sebelumnya bergantung pada pemerintah daerah.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa mekanisme lama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kerap menemui hambatan di tingkat daerah. Akibatnya, tidak semua dokter yang bertugas di wilayah 3T menerima haknya secara tepat waktu.
Melalui skema baru ini, Kementerian Kesehatan akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening masing-masing dokter spesialis tanpa perantara pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin kepastian pembayaran serta meningkatkan motivasi tenaga medis untuk bertahan di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.
Budi mengungkapkan bahwa sedikitnya 1.500 dokter spesialis saat ini mengabdi di daerah 3T dan menjadi sasaran penerima tunjangan khusus. Pemerintah juga telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait besaran insentif yang mencapai Rp30 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan layanan kesehatan nasional. Dengan sistem pembayaran terpusat, pemerintah berharap distribusi dokter spesialis di wilayah terpencil dapat semakin merata dan berkelanjutan. (Khy)















