POROS, SUNGAI PENUH – Berdasarkan perda kota sungai penuh No 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah Retribusi parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menetapkan tarif parkir Roda 2 yakni Rp.1.000, dan Roda 4 Rp.2.000 untuk sekali parkir.
Sayangnya Apa yang menjadi maklumat Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak sesuai fakta di lapangan. Seorang sumber yang inisial nya tidak ingin disebutkan mengatakan, dirinya dimintai tarif Parkir Roda 4 sebesar Rp. 10.000.
“kok tidak sesuai perda dengan kenyataan di lapangan tarif nyo 10K untuk roda 4. Bukannyo pelit atau gimano, cuman merusak citra be” Sebut nya.
Penulis : Red















