SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Komitmen tersebut diwujudkan secara formal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh mengenai Dukungan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Fasilitasi Jaminan Sosial Kesehatan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, Amd.P., S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Gunardi. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi lintas sektor guna meningkatkan derajat kesehatan warga binaan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi secara optimal oleh negara melalui pihak rutan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dipandang sebagai langkah yang sangat strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di lingkungan Rutan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kesehatan bagi warga binaan dapat semakin berkualitas, berkesinambungan, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan daerah. Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang humanis serta menjamin hak kesehatan setiap warga binaan,” ujar Sahat saat memberikan keterangan resmi.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai poin krusial, di antaranya dukungan pembinaan dan pendampingan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Rutan Sungai Penuh, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif, surveilans penyakit, pengendalian penyakit menular, pelayanan kesehatan masyarakat, serta koordinasi cepat dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) apabila diperlukan.
Selain peningkatan layanan klinis, salah satu fokus utama dalam perjanjian kerja sama ini adalah fasilitasi jaminan sosial kesehatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Dinas Kesehatan akan memberikan dukungan koordinasi dengan instansi terkait agar warga binaan—khususnya yang tergolong tidak mampu dan belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)—dapat difasilitasi dalam proses pemenuhan jaminan sosial kesehatan. Hal ini bertujuan agar mereka memperoleh akses pelayanan kesehatan rujukan tanpa adanya hambatan administratif yang berarti.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Rutan Sungai Penuh dengan seluruh jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Sungai Penuh. Dengan demikian, proses pelayanan medis, baik di tingkat Klinik Pratama Rutan maupun pelayanan rujukan ke rumah sakit, dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan senantiasa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan nasional. (Hst)















