SOLO, Porosjambimedia.com– Memasuki tahun ajaran baru 2026, informasi mengenai cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi perhatian penting bagi para orang tua siswa. Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa hambatan biaya.
PIP merupakan program kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama yang menyasar anak usia 6 hingga 21 tahun. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa.
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) berfungsi sebagai identitas penerima bantuan, yang menjamin siswa terdaftar dalam program tersebut.
Bisa Daftar PIP 2026 Lewat HP
Di era digital, pendaftaran PIP kini bisa dilakukan melalui ponsel pintar. Masyarakat dapat mengajukan usulan secara mandiri agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai syarat utama penerima bantuan.
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui HP:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Registrasi akun menggunakan KTP dan KK
- Unggah foto KTP serta swafoto
- Pilih menu “Daftar Usulan”
- Tambahkan data siswa yang akan didaftarkan
Melalui fitur “Usul Sanggah”, masyarakat juga dapat melaporkan jika terjadi ketidaktepatan sasaran penerima bantuan di lingkungan sekitar.
Pendaftaran Melalui Sekolah
Selain secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui sekolah. Orang tua cukup membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pihak sekolah.
Selanjutnya, sekolah akan memasukkan data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan untuk diusulkan ke kementerian terkait.
Besaran Dana Bantuan PIP 2026
Adapun rincian bantuan yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
- SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun
Untuk siswa kelas awal atau akhir, biasanya hanya menerima setengah dari total bantuan tahunan.
Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa atau wali dan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kursus tambahan.
Pemerintah mengimbau agar penerima bantuan menggunakan dana secara bijak serta memastikan data kependudukan seperti NIK telah sinkron dengan sistem Dukcapil agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan kemudahan akses melalui HP maupun sekolah, diharapkan Program Indonesia Pintar 2026 dapat menjangkau lebih banyak siswa dan menekan angka putus sekolah di Indonesia. (Hst)















