Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Alpian, pada 8 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dinilai meningkat dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta gangguan terhadap proses belajar mengajar.
Selain itu, banyak siswa yang dinilai belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Adapun tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar sekolah, serta mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan keselamatan.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Sungai Penuh. Orang tua atau wali siswa diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan.
Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar aturan tersebut. Sekolah diperbolehkan menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga pendidik, namun tidak untuk siswa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai peraturan kementerian terkait keselamatan peserta didik dan penguatan pendidikan karakter.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar. (Hst)















