KERINCI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa (10/3/2026). Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembayaran gaji tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahap awal pembayaran mencakup pegawai yang tersebar di 30 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini turut berperan dalam mendukung jalannya pelayanan publik.
Selain itu, realisasi pembayaran gaji tersebut juga bertepatan dengan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan keluarga pada momen penting tersebut.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, mengatakan bahwa pembayaran yang direalisasikan saat ini merupakan gaji untuk masa kerja selama tiga bulan.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini merupakan realisasi dari usulan masing-masing OPD yang telah disampaikan kepada BPKPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan gaji tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Kerinci Monadi pada saat upacara dan apel kerja Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan pada pekan lalu.
Berdasarkan data realisasi per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, total pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang telah dicairkan mencapai Rp3.726.000.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2.493 pegawai dari total 2.733 PPPK paruh waktu yang tersebar di 30 OPD dari keseluruhan 46 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi dan transparan sehingga seluruh PPPK paruh waktu yang telah terdata dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terealisasinya pembayaran gaji ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap para PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan. (Hst)















