Polda Jambi Matangkan Strategi Penegakan Hukum KUHP Baru, Hukum Adat Didorong Jadi Instrumen Restoratif

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Baca Juga :  Wacana Pangkas Gaji Menteri dan DPR, Efektifkah Tekan Defisit APBN?

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Baca Juga :  Wawako Azhar Tinjau Kincai Plaza, Berharap Kebersihan Tetap Terjaga

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
ISMI Kerinci–Sungai Penuh Resmi Dilantik, Bupati Monadi Dorong Penguatan Peradaban Melayu
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Komitmen Bersama Alfin dan Monadi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB