BATANG HARI, Porosjambimedia.com — Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap aktivitas pemasangan jaringan internet MyRepublic yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.
Aksi penindakan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan penyegelan salah satu gardu induk dan penyitaan tiang fiber optik (FO) milik MyRepublic di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan pemasangan tiang jaringan internet tanpa koordinasi dan izin dari pemilik lahan maupun pemerintah daerah.
“Setelah kami telusuri, benar pihak MyRepublic belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi di Kabupaten Batang Hari,” ujar Plt. Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor, pada Kamis (16/10/2025).
Ridwan menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memanggil vendor MyRepublic untuk memberikan klarifikasi pada 24 September 2025. Saat itu, pihak perusahaan mengakui bahwa proses perizinan belum diselesaikan dan meminta waktu dua minggu untuk melengkapinya.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, MyRepublic tidak kunjung mengurus izin di instansi teknis terkait.
“Kami sudah beri waktu dua minggu, tapi tidak ada tindak lanjut. Maka kami turun ke lapangan untuk menindak. Kami segel gardu induk dan sita satu tiang sebagai sampel,” tegas Ridwan.
Selain penyegelan, Satpol PP juga meminta agar seluruh aktivitas jaringan MyRepublic dihentikan sementara selama satu minggu sampai perizinan diselesaikan secara resmi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Ajrisa Windra, turut membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pemasangan tiang atau jaringan MyRepublic.
“Setiap pembangunan tiang utilitas wajib memiliki rekomtek dari PUTR. Ini penting untuk memastikan lokasi tiang tidak melanggar ruang milik jalan atau daerah milik jalan,” jelas Ajrisa.
Ia menegaskan bahwa sejak kabar pemasangan tiang ilegal tersebut muncul, pihak vendor belum juga mengajukan permohonan resmi.
“Kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP agar dilakukan penertiban. Hingga hari ini, mereka belum mengurus izin apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Hari, Amir Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi sektor telekomunikasi dan digitalisasi, termasuk untuk mendukung program Smart City Batang Hari.
Namun, ia mengingatkan bahwa semua penyedia layanan internet wajib mematuhi regulasi dan melengkapi izin usaha serta izin teknis.
“Kami menyambut baik kehadiran provider internet. Tapi tolong, semua prosedur administratif harus diselesaikan. Jangan sampai aktivitas mereka justru melanggar aturan daerah,” pungkasnya.
Dengan tindakan ini, Pemkab Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional perusahaan penyedia jaringan yang belum memenuhi ketentuan hukum, guna menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan tertib. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















