SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menggelar kegiatan “Sapa Warga Binaan” sekaligus sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang berlangsung di halaman dalam Rutan tersebut diikuti secara tertib oleh seluruh warga binaan dan dipimpin langsung oleh jajaran pejabat Rutan.
Dalam pengarahannya, pihak petugas menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak seperti perolehan remisi (pemotongan masa tahanan) maupun program integrasi (seperti Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB, dan Cuti Menjelang Bebas/CMB). Namun, hak-hak tersebut hanya dapat diperoleh apabila warga binaan aktif melaksanakan kewajibannya serta senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
Petugas juga memberikan peringatan keras terkait disiplin dan tata tertib di dalam lingkungan Rutan. Seluruh warga binaan diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan telepon genggam (HP) secara ilegal.
“Setiap pelanggaran akan kita kenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi tersebut termasuk pencabutan hak untuk mendapatkan remisi dan program integrasi seperti PB, CB, dan lain-lain,” tegas salah satu petugas Rutan di hadapan warga binaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rutan Sungai Penuh berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, kondusif, serta mendukung proses pembinaan moral dan perilaku bagi para warga binaan.















