MUI Soroti Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Islam dan Kesejahteraan Hewan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian terhadap metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait dugaan penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik mengubur ikan hidup-hidup bertentangan dengan dua prinsip utama dalam Islam, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Meski demikian, ia mengakui bahwa langkah pemerintah dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan. Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat ikan tersebut dapat merusak ekosistem sungai serta mengancam keberlangsungan ikan lokal.

Baca Juga :  FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tujuan syariat (maqāṣid syariah), khususnya dalam kategori kebutuhan mendesak ekologis modern (ḍharūriyyāt), serta mendukung prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup melalui perlindungan keanekaragaman hayati.

Namun demikian, dari sudut pandang syariah, metode yang digunakan dinilai bermasalah. Meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan, cara yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan.

“Penguburan dalam keadaan hidup memperlambat kematian dan berpotensi menimbulkan penderitaan, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik),” jelasnya.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan pentingnya berbuat baik dalam segala hal, termasuk saat membunuh atau menyembelih hewan, yang harus dilakukan dengan cara yang layak dan meminimalkan penderitaan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Seminar Buku Muatan Lokal Budaya Daerah Kota Sungai Penuh

Dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena bertentangan dengan prinsip dasar animal welfare, yakni menghindari penderitaan yang tidak perlu terhadap makhluk hidup.

MUI pun mengimbau agar metode pengendalian hama atau spesies invasif tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, etika, serta prinsip-prinsip syariah. (Hst)

Berita Terkait

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Amanah Adat dan Susunan Paramenti Jelang Kenduri Sko Tigo Luhah Semurup
ISMI Kerinci–Sungai Penuh Resmi Dilantik, Bupati Monadi Dorong Penguatan Peradaban Melayu
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Komitmen Bersama Alfin dan Monadi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB