Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Porosjambimedia.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Alpian, pada 8 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dinilai meningkat dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, banyak siswa yang dinilai belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Sule Tegaskan Posisi Soal Warisan Lina, Soroti Tanggung Jawab Teddy sebagai Ayah

Adapun tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar sekolah, serta mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan keselamatan.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Sungai Penuh. Orang tua atau wali siswa diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan.

Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar aturan tersebut. Sekolah diperbolehkan menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga pendidik, namun tidak untuk siswa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Tunggu Isbat, Wamenag Berharap Awal Puasa 2026 Seragam

Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai peraturan kementerian terkait keselamatan peserta didik dan penguatan pendidikan karakter.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar. (Hst)

Berita Terkait

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial
Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB