Kerinci, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja pada Selasa (07/04/2026) pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Kerinci. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, SH., MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasi Propam Polres Kerinci AKP Faesal, SH., MH, Kasiwas AKP Hustoto, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, SE, Plt Humas Iptu DS Sitinjak, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Pondok Tinggi, penasehat hukum, dan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, paparan dari Kasat Resnarkoba, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara, ramah tamah, dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Dalam penyampaiannya, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, SE menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika sejak tahun 2021 hingga 2026. Total terdapat 18 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari berbagai kategori.
“Terdapat 3 kasus barang temuan dari masyarakat yang diserahkan kepada Satresnarkoba dan dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti. Selain itu, ada 3 kasus temuan ladang ganja dari tahun 2021 hingga 2025 yang juga dihentikan penyidikannya,” jelas IPTU Yandra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebanyak 13 perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dari jumlah tersebut, 12 perkara merupakan narkotika jenis ganja dan 7 perkara lainnya jenis sabu.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari perkara yang telah berkekuatan hukum serta barang temuan. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan kasus narkotika,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berakhir pada pukul 10.35 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Hst)















