SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com– DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka membahas penjadwalan kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh pada Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (15/09).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H dan dihadiri Anggota Bamus DPRD Kota Sungai Penuh beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat tersebut, Bamus membahas serta menyusun jadwal berbagai agenda dan kegiatan DPRD untuk Masa Persidangan I Tahun 2026. Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan perkembangan agenda pemerintahan daerah dan kebutuhan pembahasan bersama antara DPRD Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Salah satu hal yang menjadi dasar pembahasan adalah penyampaian ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bamus juga membahas penjadwalan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD, mulai dari penyampaian rancangan, pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah, penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, pembahasan pada alat kelengkapan DPRD, hingga tahapan pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bamus turut menyusun jadwal pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Kegiatan reses menjadi bagian penting dalam rangka menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Wakil Ketua I DPRD Hardizal, menegaskan pentingnya penjadwalan kegiatan DPRD dilakukan secara cermat agar seluruh agenda pembahasan dapat berjalan efektif dan memberikan ruang yang cukup bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Melalui rapat Bamus ini, DPRD memastikan setiap tahapan agenda kedewanan dapat tersusun secara terarah, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hmsdpr)















