Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, menolak Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.
POROSJAMBIMEDIA.COM, JAMBI — Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/5/2024). Aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI.
Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD Jambi.Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.
Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra mengatakan draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat. Salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi.
“Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers,” ujarnya.
Adapun sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, hingga poster di depan sebagai aksi simbolik. Mereka juga berulang kali berteriak menolak revisi UU Penyiaran.
Adrianus kembali mengatakan RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.
“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” katanya.
Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.
Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran
Penulis : Hesty